Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir melantik sejumlah pejabat administrator dan pengawas di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (12/5/2026), atas nama Gubernur Muzakir Manaf. Pelantikan berlangsung di hadapan para asisten Sekda, staf ahli gubernur, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPA), dan pejabat eselon II lainnya.
Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda, Gubernur Aceh menekankan bahwa posisi yang diamanati merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas, disiplin, dan dedikasi mengabdi kepada masyarakat Aceh. Pelantikan ini bagian dari strategi Pemerintah Aceh memperkuat kapasitas birokrasi agar lebih responsif, profesional, dan mampu memberikan layanan cepat serta tepat sasaran.
Juru Bicara Pemerintah Aceh T. Kamaruzzaman (Ampon Man) menjelaskan, langkah ini merupakan upaya mempercepat kinerja pemerintahan di berbagai sektor. Gubernur mengharapkan pejabat baru dapat menyesuaikan diri dengan cepat dan bekerja efektif di unit masing-masing. Bagi warga Aceh, akselerasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian program-program pemerintah yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup mereka.
Ampon Man menyampaikan, Pemerintah Aceh sedang mendorong percepatan pencapaian program dan penyerapan anggaran. Per 11 Mei 2026, realisasi keuangan mencapai 26,09 persen dengan target akhir Mei sebesar 29,23 persen, sementara realisasi fisik program sudah mencapai 29,09 persen dengan target 32,23 persen. Para pejabat baru diharapkan menjadi penggerak utama dalam mengatasi hambatan program dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
Pemerintah Aceh juga mempercepat pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata. Ampon Man menambahkan, Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) ditargetkan selesai 30 Juni 2026 dengan fokus pada belanja prioritas termasuk penguatan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui perencanaan yang disiplin dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Langkah strategis ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dalam meningkatkan efisiensi birokrasi dan responsivitas pelayanan publik terhadap aspirasi masyarakat.
Sumber : Humas Aceh



Comment