Aceh
Home » Berita » Gubernur Aceh Diminta Bertindak Tegas Soal PT Nafasindo: Aksi Protes Desak Pencabutan Izin HGU

Gubernur Aceh Diminta Bertindak Tegas Soal PT Nafasindo: Aksi Protes Desak Pencabutan Izin HGU

Banda Aceh, Acehrilis.com l DPW ALAMP AKSI Prov Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh pada 12 September 2025, menuntut Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf, untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban terkait beberapa masalah di HGU PT Nafasindo Aceh Singkil.

Koordinator Lapangan, Rahman, S.H., dalam orasinya menyatakan kekecewaan masyarakat Aceh Singkil atas dugaan permainan di balik perpanjangan izin PT Nafasindo.

“Jangan ada permainan PEMPROV Aceh, hukum harus ditegakkan! Kami menduga ada permainan di balik perpanjangan izin PT ini,” tegas Rahman.

ALAMP AKSI Prov Aceh menuntut beberapa hal, antara lain:

  1. Penolakan pemberian izin lokasi PT Nafasindo Aceh Singkil.
  2. Mendesak Gubernur Aceh mencabut segala bentuk izin Perkebunan PT. Nafasindo di Aceh Singkil.
  3. Meminta pertanggungjawaban terkait jebolnya kolam limbah PT Nafasindo yang mencemari lingkungan.
  4. Mendesak PT. Nafasindo mengembalikan seluruh hasil Perkebunan sejak 12 Mei 2023 kepada negara karena izin HGU telah habis.

Rahman juga menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang oleh PT. Nafasindo yang tetap beroperasi meski izin HGU telah berakhir pada 11 Mei 2023.

Kak Na Mualem Tunjukkan Kepedulian, Kunjungi dan Beri Santunan untuk Pelajar Aceh Utara yang Tinggal di Rumah Reyot

“Semua kegiatan perkebunan PT. Nafasindo adalah ilegal tanpa izin HGU,” katanya.

Menanggapi aksi ini, Kepala Dinas Perkebunan Aceh menyatakan akan melakukan evaluasi mendalam kasus PT. Nafasindo, namun menegaskan kewenangan pencabutan HGU ada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan BKPM.

“Gubernur tetap berwenang memberi rekomendasi dan menegakkan aturan di tingkat provinsi,” jelasnya. []

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *