Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, didakwa melakukan pemerasan Rp168 miliar dan gratifikasi termasuk saham senilai Rp31 miliar.
JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 33,94 miliar berbentuk uang tunai dan saham. Gratifikasi tersebut terkait kasus dugaan...
JAKARTA -- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada...