Auditor BPK Muhammad Ramadhani menjelaskan metode perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di sidang Yaqut.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga memecah kuota haji tambahan 20.000 tanpa MoU dengan Arab Saudi, melanggar UU. Kasus ini merugikan negara Rp622 miliar.