Bonatua Silalahi menggugat ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat. Putusan sela dijadwalkan pada 11 November 2026. Gugatan terkait legalisir ijazah sejak 2005.
MK tidak menerima gugatan terhadap UU IKN terkait batas waktu pemindahan ibu kota ke IKN. Menurut MK, ketiadaan batas waktu perlu agar persiapan bisa matang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan elektronik Samsung dilaporkan meminta hakim membatalkan gugatan senilai 15 juta juta dolar AS (sekitar Rp264 miliar) yang diajukan Dua Lipa terkait penggunaan foto tanpa izin...