Jakarta (Waspada Aceh) – Bareskrim Polri menetapkan 265 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdiri dari 245 tersangka perorangan dan 20 tersangka korporasi. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi terkait penanganan perkara karhutla. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Pontianak, Kalimantan Bar